Jurist Tan Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejagung, Terancam Red Notice

Berita1304 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Statusnya kini semakin terancam setelah kejaksaan mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk penerbitan red notice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Jurist tidak menghadiri panggilan kedua pada 21 Juli 2025 dan belum memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (27/7).

Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Jurist. Apabila ia kembali tidak hadir, Kejagung siap mengambil tindakan tegas. “Akan dilakukan panggilan ketiga dan untuk red notice sedang dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.

Jurist Tan sebelumnya telah dicekal atas permintaan Kejagung sejak 4 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, Jurist diduga memiliki peran aktif dalam pengadaan laptop Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020–2022.

Menurut Kejagung, sejak Agustus 2019 Jurist telah merancang rencana pengadaan tersebut. Bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan staf khusus lainnya, Fiona Handayani, Jurist membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk membahas program digitalisasi pendidikan jika Nadiem menjabat menteri.

Jurist juga diduga melakukan lobi untuk mengangkat Ibrahim Arief sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Bahkan, pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut telah bertemu dengan perwakilan Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Dari data Imigrasi, Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura dan belum kembali hingga 17 Juli. Absennya Jurist dalam dua kali pemanggilan serta keberadaannya di luar negeri memperkuat indikasi pelarian dan menambah urgensi bagi Kejagung untuk menerbitkan red notice melalui Interpol.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan anggaran besar dalam program transformasi digital pendidikan nasional, serta dugaan keterlibatan sejumlah tokoh penting di era pemerintahan sebelumnya.