Ini Proses Pemeriksaan Pesawat Jemaah Haji yang Diancam Bom

Berita483 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta- Sebuah insiden ancaman bom yang kemudian dinyatakan sebagai hoaks memaksa pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV 5688 yang membawa jemaah haji kloter 33 Debarkasi Surabaya untuk mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada Sabtu, 21 Juni 2025. Meskipun demikian, seluruh jemaah berhasil melanjutkan perjalanan dan tiba dengan selamat di Surabaya pada Minggu pagi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, memastikan bahwa proses pemulangan 376 jemaah haji dari Arab Saudi ini berjalan lancar dan aman. Pesawat yang terbang dengan rute Jeddah – Muscat – Surabaya itu menerima ancaman bom melalui sambungan telepon yang diterima oleh petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Area Control Center (ACC) dari Kuala Lumpur ACC.

Berdasarkan prosedur keamanan, pilot segera memutuskan untuk mengalihkan rute (divert) ke Bandara Internasional Kualanamu demi memastikan keselamatan seluruh penumpang dan kru.

Penanganan Darurat dan Status “Hijau”

Pesawat mendarat darurat di Kualanamu pada pukul 09.27 WIB dan langsung ditangani dengan prosedur emergency treatment oleh petugas bandara, Tim Gegana Polri, TNI, Aviation Security, dan unsur terkait lainnya. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, membenarkan peristiwa ini dan menyampaikan bahwa tim penjinak bom segera dikerahkan untuk menyisir kabin dan bagasi pesawat setelah seluruh penumpang dievakuasi.

Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap penumpang, kru, kabin pesawat, serta kompartemen kargo. “Pada 16.30 WIB, pesawat diserahkan dari pihak Polda Sumatera Utara kepada otoritas bandara dengan status hijau, setelah dinyatakan aman dan tidak ditemukan indikasi bahan berbahaya apa pun,” kata Lukman pada Minggu (22/6/2025).

Setelah dinyatakan aman, pesawat diberangkatkan kembali menuju Surabaya pada Minggu dini hari (22/6/2025) pukul 03.30 WIB dan mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Juanda pada pukul 08.00 WIB.

Prosedur Keamanan dan Koordinasi Internasional

Lukman menegaskan bahwa seluruh proses penanganan insiden ini dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kontinjensi keamanan penerbangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024.

“Sama seperti penanganan pada Saudia Airlines SV 5276 rute Jeddah – Jakarta, langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan protokol yang berlaku. Setelah melalui penilaian menyeluruh, ancaman yang diterima diklasifikasikan sebagai hoaks oleh otoritas keamanan,” jelas Lukman.

Sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kejadian serupa, Ditjen Hubud telah menjalin koordinasi formal dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi untuk meningkatkan kolaborasi dalam pengamanan penerbangan, khususnya selama periode angkutan haji.

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi intensif dengan operator penerbangan, pengelola bandara, otoritas keamanan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan keselamatan.