Indonesia Lobi AS agar Minyak Sawit Bebas Tarif Tambahan 10 Persen

Berita, Ekonomi176 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Pemerintah Indonesia terus melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) agar komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) memperoleh pengecualian dari tarif tambahan sebesar 10 persen yang diberlakukan terhadap sejumlah produk asal Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, permintaan pengecualian tarif untuk produk sawit saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Pemerintah AS.

“Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Kita tunggu kan ini sedang diproses di sana secara bertahap,” ujar Airlangga di kantornya, Selasa (28/7/2026).

Tarif tambahan tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974 terkait dugaan penggunaan tenaga kerja paksa (forced labour) dalam rantai pasok sejumlah negara.

Menurut Airlangga, Indonesia dinilai relatif lebih patuh terhadap ketentuan larangan kerja paksa dibandingkan beberapa negara lain yang turut menjadi objek investigasi.

“Kalau (Section) 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif (patuh) dibandingkan negara lain,” katanya.

Saat ini Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Negara lain yang juga terdampak antara lain Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

Airlangga menjelaskan, pada awal proses investigasi Indonesia termasuk dalam kelompok enam negara yang diperiksa. Namun, setelah evaluasi terbaru, jumlah negara dalam kelompok tersebut bertambah menjadi 17.

Pemerintah berharap status Indonesia yang dinilai relatif mematuhi aturan ketenagakerjaan internasional dapat menjadi pertimbangan bagi AS untuk memberikan pengecualian tarif terhadap ekspor minyak sawit Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga masih menghadapi satu investigasi USTR lainnya yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity). Airlangga memastikan Indonesia telah menyampaikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang diajukan dalam proses investigasi tersebut.

“Masih ada satu lagi yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess capacity masih diinvestigasi, dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess capacity,” ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah masih menunggu hasil resmi investigasi tersebut dari Pemerintah AS.

Menurutnya, hasil investigasi terkait excess capacity diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah berharap keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan hasil yang lebih menguntungkan bagi Indonesia, sekaligus membuka peluang bagi minyak sawit untuk terbebas dari tarif tambahan di pasar Amerika Serikat.

Negosiasi mengenai pengecualian tarif terhadap komoditas sawit masih terus berlangsung dan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar global.