Indonesia Hormati Keputusan Presiden Filipina Beri Grasi kepada Mary Jane Veloso

Berita82 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,JAKARTA – Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso. Mary Jane kini telah menghirup udara bebas setelah menerima pengampunan dari pemerintah Filipina.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Indonesia telah mengetahui keputusan tersebut dan mengikuti perkembangan kasus Mary Jane.

banner 336x280

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Tanggung Jawab Mary Jane Beralih ke Filipina

Yusril menjelaskan, keputusan Indonesia untuk menghormati grasi Mary Jane Veloso merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang telah dibuat antara Indonesia dan Filipina.

Menurut Yusril, kesepakatan tersebut bersifat resiprokal. Artinya, tanggung jawab pembinaan seorang narapidana akan beralih kepada negara tempat narapidana tersebut dipindahkan.

“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI,” kata Yusril.

Ia menambahkan, apabila narapidana WNI yang dipindahkan dari Filipina ke Indonesia dijatuhi hukuman seumur hidup, Presiden RI juga memiliki kewenangan untuk memberikan grasi atau membebaskan narapidana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Perjalanan Kasus Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.

Pengadilan Indonesia kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Pelaksanaan eksekusi yang semula dijadwalkan pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

Setelah melalui proses diplomatik antara kedua negara, Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024.

Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024. Sejak saat itu, tanggung jawab pembinaan terhadap Mary Jane berada di tangan Pemerintah Filipina.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kemudian memberikan absolute pardon atau pengampunan penuh kepada Mary Jane pada 25 September 2026.

Dengan keputusan tersebut, Mary Jane akhirnya bebas setelah menjalani proses hukum dan diplomatik yang berlangsung selama bertahun-tahun.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *