ICRP Desak Langkah Nyata Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Sunda Wiwitan

Pemenuhan Hak Sipil Sunda Wiwitan Dinilai Masih Berjalan Lamban

Berita, Daerah, Edukasi105 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Kuningan – Direktur Eksekutif Indonesian Conference on Religion anda Peace (ICRP), Ilma Sovri Yanti , mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam memenuhi hak-hak sipil adat Sunda Wiwitan yang hingga kini masih menghadapi berbagai hambatan administratif dan diskriminasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ilma dalam sesi dialog Sarasehan dan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan Seren Taun 2026 di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

banner 336x280

Menurut Ilma, persoalan yang dihadapi masyarakat adat bukan sekadar persoalan seremonial yang dibahas dalam forum tahunan, melainkan sebuah tanggung jawab bersama yang harus segera diselesaikan oleh negara.

“Ini bukan hanya soal seremoni atau agenda beberapa hari ke depan. Ini tanggung jawab kita bersama. Ada hutang peradaban terhadap masyarakat adat yang belum selesai,” kata Ilma.

Ia menyoroti berbagai permasalahan yang masih dihadapi masyarakat adat Sunda Wiwitan, mulai dari pencatatan perkawinan, penerbitan akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya. Padahal, menurutnya, peraturan dan dasar hukum terkait pengakuan hak-hak warga negara telah tersedia.

“Kami menunggu langkah konkret dari pemerintah dalam memberikan hak-hak sipil masyarakat adat Sunda Wiwitan. Semua regulasi dan undang-undang telah jelas dinyatakan. Kenapa kita masih lamban?” katanya.

Ilma mengapresiasi sejumlah narasumber dalam forum tersebut secara terbuka mengakui masih adanya praktik ketidakadilan dan pembiaran terhadap masyarakat adat selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, ia meminta komitmen nyata dari pemerintah pusat maupun daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ilma juga menekankan bahwa perjuangan memberikan hak masyarakat adat tidak hanya mencakup komunitas Sunda Wiwitan, tetapi juga kelompok-kelompok adat lain di Indonesia yang selama ini menghadapi tantangan serupa.

Ia mengaku memiliki kedekatan emosional dengan isu tersebut karena berasal dari masyarakat adat Minangkabau. Menurutnya, banyak komunitas adat yang belum mendapatkan pengakuan yang setara karena keyakinan mereka sering berada di luar kategori agama-agama yang selama ini lebih diakui oleh negara.

“Bagaimana dengan masyarakat adat yang selama ini tidak diakui? Kami meminta komitmen. Apakah pada Seren Taun 2026 ini kita akan membuka ruang pengaduan dan menyelesaikan permasalahan masyarakat adat yang perkawinannya hingga hari ini belum tercatat?” katanya.

Atas nama masyarakat sipil, ICRP menyatakan siap mendukung sekaligus mengawal upaya pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat adat. Ilma juga menyampaikan tingginya tingkat intoleransi yang masih menjadi tantangan di Jawa Barat.

“Kami mendesak, mendorong, dan mendukung jajaran pemerintahan, khususnya Jawa Barat. Kita akan sama-sama berjuang mewujudkan Jawa Barat menjadi wilayah yang toleran dan menegakkan kemanusiaan seadil-adilnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, komitmen terhadap toleransi dan keadilan tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan atau forum diskusi semata, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat.

“Tunjukkan dan buktikan dalam masyarakat adat Sunda Wiwitan,” pungkas Ilma.

Sarasehan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugianto, anggota MPR RI Abidin Fikri, perwakilan Komnas Perempuan, akademisi, pemerintah daerah, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Forum ini menjadi ruang dialog untuk mendorong penyediaan hak konstitusional masyarakat adat sekaligus memperkuat komitmen persahabatan dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *