GKPA dan KPAI Bangun Kolaborasi untuk Perkuat Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus

Berita73 Views

Ingetindonesia.com,JAKARTA– Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka ruang kolaborasi untuk memperkuat pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus serta penyandang disabilitas.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem pelayanan yang inklusif, mulai dari pendampingan, pendidikan, advokasi, edukasi keluarga hingga penguatan akses terhadap layanan yang dibutuhkan.

Ephorus GKPA, Pdt. Dr. Ramli SN Harahap, M.Th, mengatakan kepedulian terhadap anak berkebutuhan khusus harus diwujudkan melalui pelayanan konkret dan berkelanjutan.

“Harus perlu ditingkatkan, mulai dari perhatian untuk memberikan mereka pengasuhan atau pendampingan, advokasi, atau juga memberikan pendidikan, edukasi,” ujar Ramli.

Menurut Ramli, GKPA tengah mendorong pembentukan jaringan atau komunitas yang dapat memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas. Sementara ini GKPA akan melakukan pendampingan anak berkebutuhan khusus di daerah Padang Sidempuan,Tapanuli Selatan dan wilayah Sumatera lainnya.

Bentuknya dapat berupa pusat konseling, pendampingan maupun sekolah inklusi. GKPA menegaskan pelayanan tersebut tidak hanya ditujukan bagi warga gereja. Pelayanan akan bersifat inklusif dan terbuka bagi masyarakat dari berbagai agama, suku, ras dan budaya.

“Gereja hanyalah host untuk memperhatikan anak-anak berkebutuhan khusus, tapi kebutuhan ini atau pelayanan ini akan membuka diri kepada setiap orang, dari berbagai agama, berbagai suku, ras, dan budaya,” jelas Ramli.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyambut pentingnya keterlibatan lembaga keagamaan dalam memperkuat perlindungan anak berkebutuhan khusus.

Menurut Jasra, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dengan lembaga keagamaan seperti GKPA dan organisasi masyarakat diperlukan untuk memperluas jangkauan pelayanan hingga ke tingkat komunitas.

“Kita perlu memperkuat tiga dimensi secara bersamaan. Pertama regulasi, agar hak-hak penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus mendapatkan perlindungan, penghormatan dan pemajuan hak-hak dasar anak penyandang disabilitas sebagaimana mandat uu nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kedua kapasitas pemerintah, baik dari sisi sumber daya manusia, layanan maupun anggaran. Ketiga adalah akuntabilitas,” ujar Jasra.

Ia menilai GKPA memiliki potensi menjadi mitra strategis karena mempunyai basis komunitas yang dekat dengan masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Negara perlu memastikan regulasinya kuat dan bisa dilaksanakan, kapasitas pelaksananya memadai, dan akuntabilitasnya jelas.

Di sisi lain, masyarakat, lembaga keagamaan dan organisasi sosial dapat menjadi mitra strategis,” katanya.

Senada dengan Jasra, penguatan kolaborasi juga disampaikan Direktur Lembaga Analis Kebijakan Publik dan Perlindungan Sosial (ELKAPE), German E. Anggent.

German menilai basis komunitas yang dimiliki GKPA dapat menjadi kekuatan dalam membangun jejaring dan menjangkau keluarga yang membutuhkan pendampingan.

“Berkolaborasi Bersama GKPA ini punya basis komunitas, akan lebih kuat itu memang. Dibandingkan yang kita hanya lembaga,” ujar German.

Kolaborasi GKPA dan KPAI diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan anak berkebutuhan khusus mendapatkan perlindungan, pendidikan, pendampingan dan kesempatan berkembang.

Melalui sinergi gereja, KPAI, pemerintah, keluarga, komunitas dan berbagai mitra, pelayanan disabilitas diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi berkembang menjadi ekosistem perlindungan anak yang inklusif dan berkelanjutan.