Febrie Adriansyah Buka Suara soal Emas 74 Kg yang Disita Penyidik

Berita159 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, buka suara mengenai temuan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Febrie enggan menjelaskan asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut. Dia meminta agar informasi mengenai barang bukti itu ditanyakan langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung.

“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik jawab,” kata Febrie saat hendak dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (24/7/2026) malam.

Sebelumnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi penggeledahan. Dari Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000.

Setelah dikonversi, nilai keseluruhan uang tunai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Penyidik juga menggeledah sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi tersebut, sebanyak 71 barang bukti disita, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Sementara itu, dari rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta.

Dokumen, telepon genggam, dan sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas juga turut disita. Nilai keseluruhan uang tunai dari lokasi tersebut setelah dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Seluruh barang bukti itu disita dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Ketiganya yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK serta pengawasan Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja).