Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Ancol

Berita298 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Dari empat tersangka tersebut, dua orang telah ditangkap dan ditahan.

banner 336x280

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman, Kamis.

Polisi Terima Lima Laporan

Kasus dugaan penistaan agama tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8).

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB di area festival The Sounds Project, Eco Park Ancol.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RES diduga berperan sebagai pembawa acara atau host yang memandu interaksi di depan stan minuman.

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Tersangka M kemudian diduga tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.

“Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian,” ujar Iman.

Polisi Periksa Penyelenggara dan Saksi

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, dan saksi yang berada di lokasi kejadian.

Penyidik juga berencana memeriksa pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman yang terkait dengan kejadian tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengetahui keterlibatan masing-masing pihak.

Libatkan Ahli Digital Forensik hingga Ahli Agama

Polda Metro Jaya turut melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami perkara tersebut. Mereka antara lain ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Video Provokatif

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk menyikapi kasus dugaan penistaan agama tersebut secara bijak.

Polisi meminta masyarakat tidak menyebarkan kembali video kejadian yang mengandung unsur provokatif di media sosial.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Budi.

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara dan aktivitas di stan minuman saat festival berlangsung.

Kata kunci SEO: The Sounds Project, dugaan penistaan agama, Polda Metro Jaya, Ancol, Eco Park Ancol, tersangka penistaan agama, festival musik The Sounds Project, kasus penistaan agama.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *