Ingetindonesia.com,JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan ketentuan usia pensiun Kapolri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Melalui perubahan tersebut, masa dinas Kapolri tidak lagi dibatasi hanya satu tahun setelah mencapai usia pensiun, tetapi dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri Komisi III DPR bersama pemerintah pada Selasa (9/6/2026), menjelang pengesahan RUU menjadi undang-undang.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan, perubahan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU Polri. Pemerintah mengusulkan perubahan redaksi Pasal 30 ayat 5 huruf c yang mengatur batas usia pensiun pasangan tinggi bintang empat.
Dalam ketentuan baru, usia pensiun Kapolri tetap ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun masa pengabdiannya dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.
“Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi. Jadi memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian,” kata Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Eddy, kewenangan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri. Dengan pertimbangan tertentu, Presiden dapat memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri guna menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memenuhi kebutuhan organisasi.
Perubahan ini menjadi perhatian karena berbeda dari hasil pembahasan sehari sebelumnya. Dalam rapat Panja pada Senin (8/6/2026), pemerintah masih mengusulkan masa perpanjangan jabatan Kapolri maksimal satu tahun setelah memasuki usia pensiun.
Namun, melalui perubahan redaksi yang disepakati sehari kemudian, ditambahkan frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden”. Penambahan tersebut membuka kemungkinan masa jabatan Kapolri diperpanjang lebih dari satu tahun apabila dianggap masih diperlukan.
Di sisi lain, perubahan aturan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi terjadinya hambatan regenerasi di tubuh Polri. Masa jabatan yang lebih panjang di tingkat pimpinan dinilai berpotensi memperlambat promosi dan rotasi jabatan bagi pejabat di tingkat bawah.
Menyanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai revisi UU Polri telah memperhitungkan aspek pelatihan karir anggota.
“Batas usia pensiun sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan atau bottleneck, terkait stuck-nya suatu posisi, semuanya sudah diatur,” ujar Listyo.
Ia menegaskan revisi UU Polri tidak hanya mengatur soal usia pensiun, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan kepolisian dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Menurutnya, regulasi baru diharapkan mampu mendukung terwujudnya Polri yang lebih profesional, modern, dan humanis, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
RUU Polri akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I.
Setelah laporan dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan peserta rapat dan seluruh anggota menyatakan setuju secara aklamasi. Dengan demikian, revisi UU Polri resmi menjadi undang-undang.
Selain mengatur perubahan usia pensiun Kapolri, revisi UU Polri juga memuat sejumlah substansi lain, di antaranya dukungan Polri terhadap pelaksanaan kebijakan Presiden, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri, serta pengaturan anggota kepolisian di luar institusi Polri.
Pemerintah menetapkan revisi tersebut tetap mempertahankan fungsi utama kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, yaitu memelihara keamanan dan kesejahteraan masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum.
Menjawab kritik terkait minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU, Eddy Hiariej menyatakan proses penyusunan telah melibatkan berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum yang menghadirkan ilmuwan, pakar, dan unsur masyarakat.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, batas usia pensiun Kapolri tetap berada pada usia 60 tahun. Namun, masa jabatannya kini dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan organisasi melalui keputusan Presiden, tanpa lagi dibatasi hanya satu sebagaimana tahun ketentuan sebelumnya.
