Djarum Hormati Proses Hukum Terkait Pencekalan Dirut Victor Rachmat Hartono

Berita379 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, terkait penyidikan dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, dan sejumlah pihak lain.

Manajemen PT Djarum menegaskan akan menyatakan kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menanggapi langkah Kejagung dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Kami mematuhi, patuh, dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum,” ujar Budi Darmawan kepada detikcom, Jumat (21/11/2025).

Kejagung diketahui telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang untuk mencegah mereka melakukan perjalanan ke luar negeri selama proses penyelidikan. Pencekalan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, izinkan langkah tersebut.

“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Anang dikutip dari detikNews.

 

Daftar 5 Orang yang Dicekal:

1. Ken Dwijugiasteadi — Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan

2. Victor Rachmat Hartono — Direktur Utama PT Djarum

3. Karl Layman

4. Heru Budijanto Prabowo

5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum

 

Dengan adanya pencekalan ini, proses penyidikan Kejagung terhadap dugaan praktik pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020 dipastikan akan terus berlanjut. PT Djarum menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang diperlukan.