Ingetindonesia.com,JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus diskusi mengungkapkan seksual terhadap santri. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyetujui penetapan tersebut pada Jumat (24/4/2026).
Menangapi hal itu, kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mendesak agar Syekh Ahmad Al Misry segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengingat saat ini diketahui diketahui berada di Mesir sejak 15 Maret 2026.
Saya berharap penyidik Mabes Polri dapat membawa pulang Ahmad Misry ke Indonesia jika yang bersangkutan tidak memiliki kesadaran sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka, ujar Achmad kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Korban Capai Lima Orang, Sebagian di Bawah Umur Achmad Cholidin mengungkapkan bahwa jumlah korban mengungkapkan yang dilakukan Syekh Ahmad Al Misry lebih dari satu orang. Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki, dengan beberapa di antaranya masih di bawah umur.
“Korban yang ada dalam BAP penyidik 5 orang, namun ada beberapa korban lagi yang telah kami data yang saat ini siap untuk menjadi Saksi korban, baik yang ada di Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo, dan Jakarta,” jelasnya.
Saat ini, seluruh korban berada dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum lainnya, Wati Trisnawati, menambahkan, dugaan tindak pidana ini disinyalir telah terjadi cukup lama, yakni dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Syekh Ahmad Al Misry Membantah Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry melalui video di akun Instagram pribadinya membantah seluruh tuduhan mengemukakan pendapat yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa kepergiannya ke Mesir pada 15 Maret 2026 murni untuk mendampingi ibundanya yang sedang sakit dan menjalani operasi.
Ahmad mengaku baru menerima panggilan polisi pada 30 Maret 2026, saat dirinya sudah berada di Mesir. Ia mengeklaim bahwa saat itu panggilannya masih sebagai Saksi, bukan tersangka.
“Tuduhan mengatakan terhadap santri itu tidak benar adanya,” tegas Ahmad.
Ia pun meminta masyarakat dan pihak terkait untuk meneliti informasi yang beredar. Ahmad menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti serta saksi-saksi kepada kuasa hukumnya untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang. Dirinya juga menepis tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang kejam.
Demi Allah, saya tidak pernah berbuat demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos, tutupnya.
