Danantara Pegang Saham Aplikator Ojol, Potongan Pengemudi Jadi 8 Persen

Berita, Ekonomi847 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah kini telah menjadi pemegang saham di perusahaan aplikator transportasi online melalui Danantara. Langkah ini dinilai menjadi upaya strategis untuk mendorong perbaikan ekosistem industri transportasi online, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol).

Hal tersebut disampaikan Dasco saat menemui peserta unjuk rasa Hari Buruh Internasional di Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026). Menurutnya, kehadiran pemerintah sebagai pemegang saham membuka ruang yang lebih besar untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada mitra pengemudi.

banner 336x280

“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham. Dengan posisi itu, tentu ada ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih baik,” ujar Dasco.

Salah satu kebijakan yang tengah dibahas bersama pemerintah adalah penyesuaian skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi. Dalam pembahasan tersebut, muncul usulan untuk menurunkan potongan yang selama ini dikenakan oleh aplikator kepada pengemudi.

“Langkah awal yang dibahas adalah bagaimana menurunkan porsi yang diambil oleh aplikator. Dari sebelumnya 10 persen sampai 20 persen, diarahkan menjadi sekitar 8 persen,” jelasnya.

Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan kajian mendalam. Pemerintah dan DPR berupaya mencari formulasi yang mampu menjaga keberlanjutan bisnis aplikator, sekaligus memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pengemudi.

Selain persoalan bagi hasil, pembahasan juga mencakup status hubungan kerja para pengemudi ojol. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai apakah pengemudi akan dikategorikan sebagai pekerja formal atau tetap berstatus sebagai mitra.

“Apakah nanti menjadi pekerja atau tetap mitra, itu masih disimulasikan,” kata Dasco.

Ia memastikan bahwa proses perumusan kebijakan akan melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojol. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Organisasi kawan-kawan ojol akan diajak berdiskusi, diajak berembuk, supaya kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut menjadi landasan baru dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pengaturan pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi, serta jaminan perlindungan sosial bagi para pengemudi.

“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” ujar Presiden Prabowo.

Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan para pengemudi.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *