Ingetindonesia.com,Jakarta- Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)menilai negara masih belum sepenuhnya memenuhi hak-hak sipil masyarakat adat Sunda Wiwitan, terutama terkait administrasi kependudukan, pencatatan perkawinan, hingga akta kelahiran.
Direktur Eksekutif ICRP Ilma Sovri Yanti menyebut persoalan yang dihadapi masyarakat adat bukan sekedar masalah birokrasi, melainkan persoalan kemanusiaan dan pengakuan negara terhadap warganya sendiri.
“Ini adalah utang peradaban kita terhadap masyarakat adat yang sampai hari ini belum terselesaikan,” kata Ilma dalam forum pembahasan memberikan hak masyarakat Sunda Wiwitan.
Menurut Ilma, komunitas adat dan penghayat kepercayaan selama bertahun-tahun masih berada pada posisi rentan diskriminasi, meski berbagai dasar hukum sebenarnya sudah tersedia.
ICRP, kata dia, selama puluhan tahun melakukan pendampingan terhadap komunitas Sunda Wiwitan sebagai bagian dari advokasi hak sipil kelompok minoritas agama dan penghayat kepercayaan di Indonesia.
Ia menyoroti masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai keragaman keyakinan di Indonesia. Kebanyakan masyarakat, menurut dia, hanya mengenal agama-agama arus utama, sementara komunitas adat dan penghayat sering tersisih dari layanan negara.
“Masih banyak kelompok yang hidup di pinggiran, mengalami diskriminasi, bahkan dilabeli sebagai aliran sesat. Padahal mereka adalah warga negara yang hak sipilnya wajib dilindungi,” ujarnya.
Ilma menilai perhatian terhadap Sunda Wiwitan belakangan meningkat, termasuk di Jawa Barat. Namun, perhatian simbolik itu perlu diterjemahkan menjadi langkah administratif yang konkret.
Salah satu persoalan yang masih berulang, menurut dia, adalah pencatatan perkawinan masyarakat adat.
Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan terkait penghayat kepercayaan telah menegaskan pengakuan identitas penghayat sebagai bagian yang setara di hadapan hukum. Regulasi administrasi kependudukan juga telah membuka ruang pencantuman identitas penghayat dalam dokumen negara.
“Negara tidak boleh mengabaikan perkawinan yang dilakukan menurut keyakinan penghayat kepercayaan. Kalau sudah sah menurut tata cara keyakinannya, harus ada mekanisme pencatatan negara,” kata Ilma.
Ketiadaan pencatatan perkawinan, lanjut dia, berdampak langsung pada hak anak, termasuk akses terhadap akta kelahiran yang memuat identitas ayah dan ibu secara administratif.
ICRP mendorong pemerintah daerah, kementerian terkait, dan aparat pelayanan sipil untuk menggunakan berbagai instrumen hukum yang telah tersedia, termasuk mekanisme diskresi kebijakan, guna mempercepat penyelesaian permasalahan tersebut.
Momentum Serentaun 2026 yang akan berlangsung pada 3–8 Juni mendatang, menurut Ilma, dapat menjadi ruang implementasi pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat adat.
Ia mengusulkan pembukaan posko penataan dan layanan pencatatan sipil selama acara berlangsung untuk membantu warga yang belum memiliki KTP, akta perkawinan, maupun akta kelahiran.
“Dokumen sipil tidak mengubah keyakinan atau tradisi Sunda Wiwitan.Tetapi dokumen itu menjadi kunci akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan hak-hak dasar lainnya,” ujarnya.
ICRP berharap langkah penyediaan hak sipil masyarakat Sunda Wiwitan dapat menjadi model perlindungan hak masyarakat adat secara nasional.
“Kami berbicara ini bukan sehari dua hari. Ini hasil pendampingan puluhan tahun. Harapannya, 2026 bisa menjadi titik terang,” kata Ilma.














