BPK Temukan 7 Masalah Pengawasan Pajak, Potensi Penerimaan Negara Terancam

Berita825 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Temuan ini dinilai berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat terdapat tujuh temuan yang memuat tujuh permasalahan ketidakefektifan dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak sepanjang tahun 2023 hingga 2025.

Padahal, selama periode tersebut DJP telah menerbitkan 162.658 Surat tuntutan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penagasan Pemeriksaan (SP2). DJP juga menargetkan pendapatan sebesar Rp234 triliun dari penawaran material dan Rp210,5 triliun dari kegiatan pemeriksaan.

Namun BPK menilai perencanaan pengawasan dan pemeriksaan pajak belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan wajib pajak. Analisis terhadap kemampuan bayar wajib pajak, peta risiko kepatuhan, hingga potensi penerimaan dari transaksi tertentu juga dinilai belum optimal.

Salah satu sorotan utama adalah belum maksimalnya analisis terhadap transaksi saham yang berpotensi memberikan tambahan penerimaan signifikan bagi negara.

Selain itu, BPK menilai pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak masih lemah. Sejumlah analisis data belum ditindaklanjuti secara optimal, sementara dokumen pendukung seperti kertas kerja analisis dan laporan hasil analisis juga belum lengkap.

BPK juga mencatat, pengawasan yang dilakukan belum mampu memastikan realisasi komitmen pembayaran wajib pajak senilai Rp14,92 triliun.

Sektor mineral nikel juga menjadi perhatian. BPK menemukan prosedur pengawasan dan pemeriksaan di sektor ini belum memadai, termasuk dalam menguji risiko spesifik, membandingkan laporan peredaran usaha dengan harga patokan mineral, hingga konsistensi pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pemeriksaan pajak, meningkatkan analisis risiko berbasis sektor prioritas, serta melakukan evaluasi secara menyeluruh agar potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.