Botok dan Perwakilan AMPB Masuk Ruang Paripurna DPR, Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Berita489 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama 13 perwakilan lainnya menghadiri rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Kehadiran mereka bertujuan mengawal tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Botok dan 13 perwakilan AMPB tiba di Gedung DPR RI sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka kemudian diarahkan menuju balkon ruang rapat paripurna dengan pengawalan petugas keamanan.

banner 336x280

Dari balkon ruang sidang, para perwakilan AMPB mengikuti langsung jalannya rapat paripurna DPR RI yang membahas sejumlah agenda penting, termasuk laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kepastian target pengesahan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan rancangan undang-undang tersebut paling lambat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan ketika Botok dan perwakilan AMPB berada di balkon ruang sidang untuk mengawal langsung perkembangan pembahasan RUU tersebut.

“Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan bersama pemerintah sebelum RUU Perampasan Aset dapat dibawa menuju pengesahan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian perwakilan AMPB yang datang ke Senayan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait percepatan pembentukan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.

Botok dan AMPB Temui Pimpinan DPR RI

Setelah mengikuti rapat paripurna, Botok bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu diarahkan menuju Ruang Abdul Muis untuk bertemu pimpinan DPR RI.

Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Dalam dialog tersebut, perwakilan AMPB menyampaikan aspirasi masyarakat Pati mengenai tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Kehadiran Botok dan 13 perwakilan lainnya di dalam Gedung DPR menjadi bagian dari upaya AMPB untuk memastikan tuntutan yang mereka bawa dapat disampaikan langsung kepada pimpinan parlemen.

AMPB Bawa Dua Tuntutan Utama

Dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI, AMPB membawa dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Kedua, AMPB juga mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Botok sebelumnya menegaskan bahwa aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tidak bertujuan untuk membuat kerusuhan. Aksi tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPR RI.

AMPB ingin adanya langkah konkret dalam mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Tuntutan tersebut menjadi salah satu isu utama yang mereka kawal langsung di Kompleks Parlemen, Senayan.

Massa AMPB Masih Menunggu Hasil Pertemuan

Hingga berita ini diterbitkan, Botok dan perwakilan AMPB masih mengikuti proses pertemuan dengan pimpinan DPR RI. Belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir dialog antara perwakilan masyarakat Pati dan pimpinan DPR.

Sementara itu, massa AMPB yang berada di luar Gedung DPR RI masih menunggu kepastian tindak lanjut atas tuntutan yang telah mereka sampaikan.

Dengan adanya pernyataan Komisi III DPR RI bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026, AMPB berharap komitmen tersebut dapat direalisasikan melalui proses pembahasan yang segera dituntaskan bersama pemerintah.

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *