BGN Pastikan Motor Listrik Warisan Dadan Cs Tetap Dimanfaatkan

Berita304 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan listrik motor hasil pengadaan tahun 2025 tetap akan dimanfaatkan. Sejumlah diskusi disebut telah mengajukan penawaran untuk menggunakan kendaraan tersebut.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan beberapa kementerian yang sempat merekomendasikan pemanfaatan motor listrik itu antara lain Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Desa.

banner 336x280

“Memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu, antara lain dari Kemensos, BPN, Pertanian, dan Kemendesa. Silakan mengajukan,” kata Agustina dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Agustina mengatakan BGN masih akan mengkaji pemanfaatan motor listrik tersebut, termasuk menyesuaikan jenis kendaraan dengan kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, motor listrik itu awalnya direncanakan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun kebutuhan tersebut dinilai tidak terlalu besar karena tugas Kepala SPPG lebih banyak berkaitan dengan pengawasan di dalam unit pelayanan.

“Fungsi mereka sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam situ. Mereka tidak perlu motor untuk ke lapangan dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, model kendaraan juga menjadi pertimbangan. Agustina menyebut sebagian motor listrik yang telah dibeli merupakan jenis motor trail, yang dinilai kurang sesuai untuk kebutuhan tertentu.

“Motor listrik sudah terlanjur motor trail. Artinya, mungkin untuk ibu-ibu kayaknya tidak cocok kalau motor trail,” katanya.

Menurut Agustina, motor listrik tersebut nantinya hanya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya, termasuk pengantaran makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun pemanfaatannya harus disesuaikan dengan kondisi setiap daerah, termasuk ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“Nanti dilihat di daerah mana yang tepat karena sudah terlanjur motornya motor listrik,” jelasnya.

Agustina menegaskan motor listrik tersebut tetap akan dimanfaatkan karena pengadaannya menggunakan uang negara. Namun, tidak seluruh kendaraan harus digunakan oleh BGN.

“Intinya akan dimanfaatkan, tapi mungkin tidak semuanya juga untuk BGN, karena sudah dibayar oleh uang negara,” tegasnya.

Ia juga berpendapat bahwa motor listrik tersebut merupakan hasil korupsi. Menurut Agustina, kendaraan yang dibeli menggunakan anggaran negara, sementara dugaan mark-up dalam pengadaan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau ada mark-up , nanti akan dimintakan pertanggungjawaban kepada tersangka. Segala bentuk kerugian negara dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme pengadilan. Jadi bukan hasil korupsi,” tutupnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *