Ingetindonesia.com,JAKARTA – Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri resmi beralih ke PT Surya Dhoho Investama setelah PT Angkasa Pura Indonesia mengakhiri kerja sama operasional (KSO) dengan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Bandara Dhoho Kediri dikelola melalui skema KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia. Pengakhiran kerja sama tersebut ditandai dengan Perjanjian Pengakhiran KSO pada tanggal 31 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pengakhiran KSO dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, perjanjian pengakhiran KSO mengatur sejumlah hal, mulai dari penyelesaian hak dan kewajiban, masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, hingga penyerahan tanggung jawab operasional.
“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk berakhir berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” kata Lukman dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Bandara Dhoho Kediri Tetap Beroperasi
Lukman menegaskan bahwa berakhirnya KSO tidak berarti Bandara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan kegiatan operasionalnya.
Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pengelolaannya yang kini dilakukan secara penuh oleh PT Surya Dhoho Investama.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tanggal 25 September 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya,” tegas Lukman.
PT Surya Dhoho Investama merupakan anak usaha PT Gudang Garam Tbk yang bergerak di bidang infrastruktur.
Transisi Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri
Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) akan memastikan proses transisi pengelolaan Bandara Dhoho Kediri berjalan lancar, terkoordinasi, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tahapan transisi meliputi penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, pemberian persyaratan sertifikasi, serta penyediaan tanggung jawab operasional.
Aspek kesiapan personel dan organisasi juga menjadi perhatian. Selain itu, proses transisi mencakup fasilitas dan peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Program (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem perlindungan dan pengawasan operasional, serta penyediaan ketentuan sertifikasi.
Sebagai bagian dari proses tersebut, PT Surya Dhoho Investama telah mengajukan permohonan publikasi Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Perusahaan tersebut juga telah mengajukan permohonan rekomendasi menerbitkan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri. Dokumen pendukung yang disampaikan antara lain Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.
Pemenuhan persyaratan memastikan sertifikasi tersebut menjadi bagian dari proses kesiapan PT Surya Dhoho Investama dalam mengelola dan menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
