Kemendagri Putuskan 16 Pulau di Pesisir Selatan Jatim Sementara Masuk Wilayah Provinsi Jawa Timur

Daerah258 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menetapkan 16 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur, antara Trenggalek dan Tulungagung, untuk sementara waktu masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

“Dari hasil rapat tersebut, kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur, jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, masuk Provinsi Jawa Timur,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir.

banner 336x280

Tomsi menambahkan bahwa keputusan ini bersifat sementara, dan rapat lanjutan untuk membahas penetapan status definitif pulau-pulau tersebut akan digelar pada awal Juli 2025. Namun, Tomsi belum merinci tanggal pasti pelaksanaan rapat tersebut.

“Sambil menunggu rapat lebih lanjut yang insyaallah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli,” ujarnya.

Rapat Lanjutan Libatkan Gubernur hingga Bupati

Dalam rapat lanjutan nanti, Kemendagri akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, serta Ketua DPRD masing-masing daerah.

“Yang nantinya akan dihadiri oleh tim pusat yang saya sebutkan tadi, kemudian Gubernur Jawa Timur beserta Ketua Dewan Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung beserta ketua dewan masing-masing kita akan melanjutkan rapat musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut,” jelas Tomsi.

Polemik Kepemilikan Pulau yang Telah Berlangsung

Sebelumnya, polemik mengenai kepemilikan pulau-pulau di pesisir selatan Jawa Timur ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Polemik ini awalnya berfokus pada 13 pulau yang meliputi Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek merasa keberatan atas Kepmendagri 2022 yang memasukkan 13 pulau tersebut ke wilayah Tulungagung. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, secara gugusan, pulau-pulau tersebut telah tercatat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Trenggalek sejak 2012, sejalan dengan RTRW Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kalau tidak salah di tahun 2009 kami pernah mengikuti sosialisasi Kemendagri, pulau-pulau itu masih merah, masuk Trenggalek dan Tulungagung. Baru pada 2022 muncul Kemendagri dan yang 13 pulau masuk Tulungagung,” kata Teguh pada Rabu (18/6/2025).

Teguh menambahkan bahwa pencatatan 13 pulau ke Tulungagung ini memicu reaksi dari Pemkab Trenggalek, mengingat letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan wilayah Trenggalek dan telah tercatat sebelumnya dalam RTRW. Pemkab Trenggalek pun telah mengajukan protes ke Kemendagri melalui Pemprov Jatim, namun mediasi dengan Pemkab Tulungagung tidak mencapai kesepakatan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menanggapi santai polemik ini. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Tulungagung, Agus Eko Putranto, menyatakan pihaknya enggan berpolemik dan akan berpedoman pada keputusan pemerintah pusat.

“Kalau Tulungagung intinya kami kembalikan ke Kementerian Dalam Negeri, karena itu produk hukum dari sana,” kata Agus Eko.

Keputusan sementara Kemendagri ini diharapkan dapat menjadi langkah awal penyelesaian polemik batas wilayah antar-kabupaten yang telah berlangsung lama.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *