Ingetindonesia.com,Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas program sekolah swasta gratis. Hingga tahun ajaran baru Juli 2026, jumlah sekolah swasta yang tergabung dalam program ini akan bertambah
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Memperluas program itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, mengusulkan agar madrasah swasta juga dimasukkan dalam program
“Saya mengusulkan kepada gubernur dan jajarannya agar sekolah gratis mensusul nanti dengan madrasah swasta gratis,” kata Subki dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4
Menurut Subki, siswa madrasah juga merupakan warga DKI Jakarta yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan gratis. Ia menegaskan, orang tua siswa madrasah juga turut berkontribusi melalui pembayaran pajak.
“Perlu mencatat bahwa di Jakarta ada juga pendidikan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama, yaitu madrasah. Mereka anak Jakarta, mereka membayar pajak, maka jangan sampai diskriminasi ini kepanjangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 40 sekolah swasta yang telah menyelenggarakan program sekolah gratis. Jumlah itu akan bertambah 63 sekolah mulai Juli 2026, sehingga total menjadi 103 sekolah.
“Sekolah gratis yang sudah berjalan ada 40 sekolah. Mulai Juli nanti akan bertambah 63 sekolah, sehingga totalnya menjadi 103 sekolah,” kata Nahdiana.
Saat ini, 63 sekolah tambahan tersebut masih dalam tahap pengajuan dan verifikasi proposal oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Melalui Pergub Nomor 34 Tahun 2025, Pemprov DKI menegaskan bahwa seluruh sekolah swasta yang menerima bantuan pendidikan dari pemerintah dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari siswa.
“Di Pasal 20 Pergub itu disebutkan, sekolah swasta yang menerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun,” jelas Nahdiana.
Program ini diprioritaskan bagi sekolah swasta yang berada di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri. Selain itu, sekolah yang ingin bergabung harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki izin operasional, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terakreditasi, serta rutin menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Usulan memasukkan madrasah swasta ke dalam program ini dinilai sebagai langkah untuk memperluas akses pendidikan gratis secara lebih inklusif bagi seluruh anak di Jakarta.












