Komnas Perempuan Evaluasi 20 Tahun Regulasi Rumah Ibadah, Dinilai Gagal Jaga Kerukunan

Nasional247 Views
banner 468x60

Ingetindoensia.com,JAKARTA — Pertemuan konsultasi yang digelar Komnas Perempuan menyoroti dampak regulasi pendirian rumah ibadah terhadap kelompok perempuan lintas agama dan kepercayaan. Forum tersebut kembali mengadakan dua dekade kerja advokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang dinilai belum membuahkan hasil yang signifikan.

Peraturan yang dimaksud adalah SKB 2 Menteri No. 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan tersebut mengatur pedoman bagi kepala daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama, termasuk syarat-syarat pendirian rumah ibadah. Namun, setelah 20 tahun berjalan, regulasi ini dinilai gagal mencapai tujuan utamanya.

banner 336x280

“Regulasi ini sering menghambat pendirian rumah ibadah minoritas, yang memicu diskriminasi dan meningkatkan konflik horizontal,” ujar Ilma Sovri Yanti dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Ia menambahkan bahwa dampak tersebut paling dirasakan oleh kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.

Pemerintah sebelumnya berpendapat bahwa konflik yang muncul lebih disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap aturan, bukan karena substansi regulasinya. Aturan tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk.

Namun, dalam praktik di lapangan, regulasi ini justru kerap menjadi alat aksi. Sejumlah rumah ibadah—baik gereja, pura, vihara, maupun masjid bagi kelompok minoritas—mengalami kesulitan mendapatkan izin. Hal ini dipengaruhi oleh penafsiran sempit serta dinamika sosial di tingkat lokal yang tidak selalu berpihak pada prinsip kesetaraan.

Berbagai kasus intoleransi pun terus bermunculan dari tahun ke tahun. Temuan tersebut diperkuat oleh hasil penelitian Setara Institute serta bukti komunitas yang hadir dalam forum. Kondisi ini dinilai mencerminkan tantangan serius dalam menjaga keberagaman di Indonesia sebagai negara yang plural dan multikultural.

 

Komnas Perempuan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada, serta penyusunan kebijakan baru yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *