
Ingetindonesia.com,Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan usia penggunaan media sosial menyusul diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Aturan tersebut mulai efektif berlaku pada Maret 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Pemerintah menilai ruang digital perlu pengawasan lebih ketat agar tidak menimbulkan risiko bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini disusun setelah pemerintah mempelajari praktik yang diterapkan di berbagai negara. Ia menyebut perlindungan anak di ruang digital kini menjadi tren kebijakan global, termasuk pembatasan usia dan penguatan sistem pengawasan yang diterapkan di Australia serta sejumlah regulasi di kawasan Uni Eropa.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujar Meutya di Jakarta, 28 Februari 2026.
Dalam PP Tunas, platform media sosial diwajibkan melakukan verifikasi usia (age verification) secara lebih ketat. Khusus untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, pemerintah mengharuskan adanya pembatasan akses atau penerapan pengawasan orang tua (parental supervision) bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Dengan demikian, akses anak terhadap layanan tertentu tidak lagi sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam pengawasan.
Meutya menjelaskan bahwa klasifikasi tingkat risiko platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Namun, menurutnya, prinsip utama yang dipegang pemerintah tetap keselamatan anak.
“Kita akan catat dan respons masukan-masukan tersebut dan berhati-hati dalam melakukan klasifikasinya,” ujarnya.
Saat ini, regulasi turunan berupa Peraturan Menteri tengah dalam tahap finalisasi internal di Komdigi setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Pemerintah menargetkan seluruh ketentuan dapat mulai diberlakukan efektif pada Maret 2026.
Komdigi berharap seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat mematuhi aturan tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia dari potensi risiko di ruang digital.










