Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran, Ini yang Dipangkas

Berita, Ekonomi335 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Langkah-Langkah Efisiensi Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Aturan ini mengatur pembatasan sejumlah pos belanja untuk menjaga kesehatan fiskal dan memastikan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

Dalam PMK tersebut, efisiensi dilakukan pada berbagai kegiatan yang dinilai kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat tatap muka, paket rapat, pembelian peralatan yang tidak mendesak, hingga pembangunan gedung baru. Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan pertemuan berani sebagai alternatif untuk menekan biaya operasional.

banner 336x280

Sri Mulyani menegaskan langkah ini bertujuan mengarahkan belanja negara pada program-program strategis, terutama pada sektor pelayanan publik, perlindungan sosial, infrastruktur prioritas, serta penguatan ketahanan pangan dan energi.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi kinerja, tetapi memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Kementerian/Lembaga diminta segera menyesuaikan rencana kerja dan anggarannya sesuai ketentuan baru ini. Pemerintah optimistis kebijakan efisiensi akan membantu menjaga defisit APBN tetap terkendali sekaligus meningkatkan kualitas belanja negara.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *