300 Orang Ajukan Pelepasan Status WNI Meski Biaya Naik Jadi Rp5 Juta

Berita78 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Kenaikan biaya administrasi pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta tidak menyurutkan minat sebagian masyarakat untuk mengajukan permohonan. Hingga saat ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menerima sekitar 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Selain itu, tidak seluruh permohonan yang masuk akan otomatis disetujui karena harus melalui proses verifikasi yang ketat.

banner 336x280

“Bayangkan, cuma 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, proses pelepasan status WNI kini melibatkan koordinasi sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga. Pemerintah memastikan setiap pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum permohonannya disetujui.

Salah satu syarat utama adalah pemohon tidak memiliki tunggakan pajak serta tidak sedang terlibat dalam perkara pidana. Persyaratan tersebut diterapkan untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun kewajiban kepada negara yang ditinggalkan sebelum seseorang melepas kewarganegaraan Indonesia.

“Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak dan tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian dan lembaga,” tegas Supratman.

Di sisi lain, Supratman mengungkapkan bahwa jumlah warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi WNI jauh lebih banyak. Tercatat, permohonan naturalisasi mencapai sekitar 1.500 orang.

Biaya untuk menjadi WNI juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Menurut Supratman, besaran biaya tersebut masih sebanding dengan persyaratan dan proses yang harus dijalani, termasuk kewajiban tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan tarif administrasi tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan dan peningkatan kualitas layanan administrasi kewarganegaraan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *